Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharusnya bebas dari alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye. Namun hal tersebut tidak diindahkan lantaran sejumlah baliho calon legislatif (caleg) masih memenuhi area terlarang tersebut.

Diketahui KPU Makassar telah menetapkan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan. Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah, nah itu yang kami pakai. Kami bergantung dengan kebijakan pemerintah,” kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi

Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani.

Namun sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11) lalu, baliho caleg hingga capres masih ditemukan terpampang di area terlarang. APK peserta pemilu itu menunggu untuk ditertibkan karena mengabaikan aturan yang ditetapkan.

“Sejauh ini tugas kami memfasilitasi zona pemasangan alat peraga kampanye dan peralatan kampanye. Kalau ada yang tidak mentaati itu berarti itu sudah ranahnya penegak hukum pemilu, yaitu Bawaslu,” ucap Farid.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.